Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia Butuh Partisipasi Swasta

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 10 Februari 2022 | 13:33 WIB - Redaktur: Untung S - 250


Jakarta, InfoPublik – Tercapainya akselerasi atau percepatan pembangunan infrastruktur, meningkatnya kualitas layanan kepelabuhanan di Indonesia, serta masuknya investasi ke Indonesia menjadi manfaat yang akan diperoleh jika pembangunan pelabuhan di Indonesia menggunakan skema pendanaan kreatif (creative financing) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI) dengan tema "Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Umum/Terimnal di Indonesia: Dikelola Sendiri Vs Partner Strategis (Internasional)" yang diselenggarakan pada Rabu (9/2/2022).

Menhub menuturkan, keberadaan pelabuhan sangat penting bagi Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan, dalam menghubungkan antar pulau dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, disadarinya, dengan luasnya wilayah Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur termasuk pelabuhan yakni, terbatasnya anggaran APBN.

"Jadi di sini peran pelaku atau badan usaha menjadi vital, turut serta membantu akselerasi pembangunan pelabuhan yang tidak bisa dipenuhi dengan hanya mengandalkan APBN," ujarnya.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik nasional maupun asing untuk berperan dalam pembangunan pelabuhan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan pelabuhan.

Adapun bentuk kerja sama di bidang kepelabuhanan yang dapat dilakukan antara lain konsesi, kerja sama bentuk lainnya (kerja sama pemanfaatan, persewaan, kontrak manajemen, dan kerja sama operasi), serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Berdasarkan data, sejak konsesi pertama kali pada 2012 (Terminal Petikemas Kalibaru) sampai dengan diterbitkannya UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, telah dilakukan 25 perjanjian konsesi. Perjanjian konsesi tersebut mencakup empat perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan eksisting, 21 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru, yang terdiri dari pelabuhan/terminal baru, pengelolaan alur, terminal khusus (tersus)/terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) berubah menjadi pelabuhan/terminal umum dan pengelolaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

Total nilai investasi dari konsesi yang telah dilaksanakan kurang lebih sekitar Rp100,89 triliun. Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, telah dilakukan dua perjanjian KPBU pengelolaan pelabuhan dengan nilai total investasi kurang lebih berjumlah Rp19,42 triliun, dan juga terdapat potensi investasi dengan skema konsesi pengelolaan kepelabuhanan dengan nilai total investasi kurang lebih Rp10,83 triliun pada 2022.

"Ke depan, skenario pengembangan pelabuhan dirancang agar prosentase investasi swasta baik nasional maupun asing, termasuk Pemda, melalui badan usaha pelabuhan semakin besar. Pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan dukungan iklim investasi yang baik," tutur Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya telah menggabungkan seluruh perusahaan pelabuhan negara dalam satu holding yaitu Pelindo. Menurutnya, penggabungan ini diharapkan dapat menguatkan industri pelabuhan nasional, menurunkan biaya logistik hingga meningkatkan konektivitas maritim seluruh dunia, sehingga mampu menghadapi tantangan dinamika pasar global dan mampu bersaing di tingkat internasional.

Erick menjelaskan, integrasi ini dilakukan agar selaras dengan arahan strategis nasional dalam mencapai visi Indonesia 2045 yaitu mengembangkan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur.

Sementara Ketua HAPI Wahyono Bimarso mengatakan, pada 2020 yang lalu ada penelitian dari Universitas Gajah Mada dan Melbourne Australia terkait dengan pendanaan kerja sama di dua negara, yaitu Australia dan Indonesia. Hasilnya ditemukan bahwa kebutuhan akan pendanaan memang tidak cukup hanya dari dana internal atau APBN masing-masing negara, tetapi masih diperlukan pendanaan eksternal yaitu dari badan usaha.

Foto: Kemenhub