Pemerintah Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 19 Maret 2020 | 17:06 WIB - Redaktur: Untung S - 156


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memastikan akan mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk listrik nasional, melalui penyempurnaan regulasi.

“Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harris, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Upaya tersebut dengan mengubah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Perubahan itu dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 dan telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020, Rabu (26/2/2020).

Perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.

Sementara itu, ada lima poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, yakni:

1. Pembelian dengan penunjukkan langsung bersyarat

Syarat penunjukkan langsung adalah darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia.

Penunjukkan langsung juga berlaku bagi PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

2. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi build, own, operate (BOO)

Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam Project Based Learning (PJBL) sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan.

Sementara itu, PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema build, own, operate and transfer (BOOT) dapat disesuaikan menjadi BOO.

3. Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun Kementerian PUPR

Sementara itu, PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema build, own, operate and transfer (BOOT) dapat disesuaikan menjadi BOO.

4.Penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).

Tugas itu adalah untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.

5.Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah

Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengusulkan Menteri ESDM untuk menugaskan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan Pemerintah akan mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) tua dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui investasi asing. (Foto : ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz)