Kenaikan Cukai Rokok Terbilang Tinggi

:


Oleh lsma, Kamis, 19 September 2019 | 10:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 741


Jakarta, InfoPublik - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual enceran (HJE) sebesar 35% yang akan mulai berlaku Januari 2020 mendatang terbilang cukup tinggi.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan menyatakan, Gappri mewakili pabrikan kretek, yang merupakan produk khas Indonesia (heritage) dengan beranggotakan semua jenis yang meliputi golongan l, golongan ll (menengah) dan golongan lll (kecil) dengan jumlah pabrik sekitar 454 unit Gappri memiliki pangsa pasar 70% industri hasil tembakau (lHT) di Indonesia, bulat menolak keputusan pemerintah tersebut.

"lHT merupakan industri yang strategis, memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan negara sebesar 10% dan APBN atau terbesar Rp200 triliun (cukai, pajak rokok daerah, dan PPN). THT juga menyerap 7,1 juta jiwa, yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait," kata Henry di Jakarta, Rabu (18/9).

Ditambahkan Henry, pertanyaannya, jika pemerintah mau mematikan industri ini, apakah sudah ada penggantinya.Apakah benar jika pabrikan rokok dalam negeri tidak beroperasi, maka kesehatan masyarakat dan polusi udara lebih baik secara signifikan.

Selama ini, pemerintah menaikkan cukai rata-rata sekitar 10%, kecuali di 2020. Dengan adanya keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata cukai 23% dan HJE 35% yang sangat eksesif, tentu akan menyebabkan dampak negatif untuk industri.

Saat ini, kondisi usaha IHT masih mengalami tren negatif, turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Menurut data AC Nielsen, produks semester I 2019 turun sebesar 8,6% yoy.

"Dengan naiknya cukai 23% dan HJE 35% diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di 2020. Akibatnya, antara lain terganggunya ekosistem pasar rokok, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30%," ujarnya.

Keputusan pemerintah menaikkan cukai sebesar 23 persen dan HJE naik 35 persen tahun 2020 mendatang, membuat industri harus menyetor cukai di kisaran Rp185 triliun. Mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE, maka bisa diprediksi setoran ke pemerintah lebih besar lagi.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkapnya.

Henry mengungkapkan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10 persen, kata Henry, peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Dengan kenaikan cukai 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen, maka dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak, ini yang harus diwaspadai," katanya.