Komisi IV DPR: Tiga Hal dalam Pencetakan Sawah dengan TNI

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 26 April 2017 | 17:10 WIB - Redaktur: Elvira - 962


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Munzir menekankan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pencetakan sawah baru dengan bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu pemisahan item, posisi sumber air, dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kerjasama pencetakan sawah yang dilakukan dengan melibatkan TNI, memang hasilnya luar biasa bagus. Namun kita juga tidak akan menutup mata terhadap informasi dan laporan bahwa ada hal-hal yang mesti ditingkatkan dan diperbaiki, oleh karenanya perlu dilakukan pemisahan dalam hal anggaran yang terkait dengan pengerjaan fisik. Tidak usah dibuat satu perancanaan yang menyeluruh, sehingga menyulitkan dalam proses evaluasi,” ujar Ibnu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Menurutnya, hal itu karena memang ada anggaran yang berada diluar peruntukan pencetakan sawah itu, seperti pembuatan gorong-gorong dan sebagainya yang diusulkan oleh pihak TNI.
 
“Pemisahan ini penting untuk dilakukan dengan tujuan agar kalau terjadi sesuatu, maka lebih mudah bagi kita untuk memonitoring, melakukan pemeriksaan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman dan kunjungan ke lapangan yang dilakukannya ke daerah  Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan,  terlihat ada hal-hal yang menjadi kesulitan yakni sumber mata air yang letaknya agak jauh dari lokasi pencetakan sawah.
 
“Ke depan, dalam proses pencetakan sawah harus dipikirkan lokasi sumber airnya. Jangan sampai ada pencetakan sawah yang tidak memiliki saluran tersiernya hingga mengalami kesulitan air. Akhirnya menjadi lahan yang tidak sesuai harapan dalam proses pencetakan sawah,” tegasnya.
 
Ibnu memaparkan bahwa saat dirinya berkunjung ke Mamuju Utara, ia mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pemberian sertifikasi tanah namun ternyata tanah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung.
 
“Dalam kasus ini, sinkronisasi untuk pencetakan sawah dengan masalah RTRW harus menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan,” pungkasnya.