:
Jakarta, InfoPublik - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tahun 2016 dari sebelumnya akan berakhir 31 Maret, diperpanjang menjadi 21 April 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2017.
"Pelaporan SPT diundur ke 21 April 2017, jadi bayarnya sesuai undang-undang mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa," ujar Hestu di Jakarta, Rabu (29/3).
Perpanjangan waktu lapor ini diberikan karena batas waktu yang bersamaan dengan masa akhir berlakunya program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yaitu 31 Maret 2017.
"Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak yang mau ikut pengampunan pajak silakan fokus ikut pengampunan pajak, tetapi SPT tahunan pembayarannya PPh pasal 29 tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2017," kata Hestu.
Hestu mengungkapkan, jumlah SPT tahunan per Selasa (28/3) yang telah disampaikan mencapai 7,2 juta. Dari angka tersebut, 5,9 juta SPT disampaikan melalui e-Filing.