Menkeu: Pengusaha Perikanan Belum Seluruhnya Taat Pajak

:


Oleh Amrln, Rabu, 15 Maret 2017 | 07:38 WIB - Redaktur: Juli - 278


Jakarta, InfoPublik - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengusaha perikanan yang ada di Indonesia ternyata belum seluruhnya memenuhi kepatuhan perpajakan, sektor perikanan hampir tak pernah menyumbang pajak di atas 1,0 persen.

Kondisi ini tentu sangat bertolak belakang dengan Indonesia yang dijuluki dengan negara kepulauan, dengan kekayaan sumber daya perikanan yang luar biasa besar.

"Kalau kita lihat penerimaan pajak sektor perikanan, sebetulnya kita semua wajib untuk tersinggung, karena kita selalu perkenalkan we are an archipelago country. Namun kontribusi laut hampir 0,01 persen. Itu berarti ada something wrong," kata Sri Mulyani  di Jakarta, Senin (13/3).

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan hanya sebesar 0,01 persen di tahun 2016. Masih tertinggal dibandingkan dengan sektor sesama agrobisnis yakni tanaman pangan dan peternakan sebesar 1,15 persen, serta kehutanan dan penebangan kayu 0,17 persen.

Sementara secara khusus untuk kontribusi sektor perikanan terhadap pajak berturut-turut yakni tahun 2012 sebesar 0,01 persen tahun 2013 sebesar 0,01 persen tahun 2014 sebesar 0,02 persen, tahun 2015 sebesar 0,02 persen, dan tahun 2016 sebesar 0,01 persen.

Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak sektor perikanan Sri Mulyani pun mengajak para pengusaha dibidang perikanan tangkap untuk segera mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dalam dua minggu ke depan akan berakhir.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 14 Maret 2017 tercatat sebanyak 3.910 Wajib Pajak (WP) Pengusaha Perikanan.

Dari jumlah WP Pengusaha Perikanan tersebut, baru 1.697 (43,4 persen) WP yang mengikuti program tax amnesty dengan total dana tebusan mencapai Rp373,5 miliar, dengan rata-rata tebusan per WP sebesar Rp220 juta.

Pada periode yang sama, tercatat pula deklarasi harta dari WP Pengusaha Perikanan yang mengikuti program tax amnesty sebesar Rp18,672 triliun.