:
Oleh Amrln, Kamis, 26 Januari 2017 | 13:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 296
Jakarta, InfoPublik - Setelah menjalani penyanderaan (gijzeling) selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan 25 Januari 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Penanggung Pajak dari PT TS yang terdaftar di KPP Pratama Jayapura, berinisial RW (pria, 61 tahun) dibebaskan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah-langkah yang diambil oleh Penanggung Pajak mengingat begitu besar fasilitas yang akan diperoleh wajib pajak dengan memanfaatkan amnesti pajak seperti penghapusan atau tidak dikenai sanksi admnistrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun 2015.
"Tentunya, segala hal yang dilakukan oleh pihak penanggung pajak tidak lepas dari peran aktif dari pihak Kanwil DJP Papua dan Maluku bersama KPP Pratama Jayapura. Komunikasi yang terjalin secara intensif tersebut membuat penanggung pajak memahami sepenuhnya konsekuensi dari penyanderaan (gijzeling) dan berusaha segera menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya," kata Eka dalam siaran pers yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (26/1).
Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku mengingatkan kepada seluruh wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak agar segera memanfaatkan program tersebut mengingat saat ini merupakan periode terakhir dan kedepan tidak akan datang lagi kesempatan seperti ini.
Ditambahkannya, kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan akan terus dilakukan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset dan pencegahan. Tentunya, hal ini sangat tergantung dari itikad baik para wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.
Ia menegaskan, bagi wajib pajak yang masih diragukan itikad baiknya dalam hal penyelesaian utang pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Maluku tidak segan-segan untuk melakukan upaya penagihan aktif dan akan tetap melakukan penegakan hukum perpajakan.
Hak memperoleh kebebasan RW terjadi setelah penanggung pajak memanfaatkan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan, melunasi pokok pajak yang menjadi tunggakan pajak dari PT TS, biaya penagihan, dan biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian pembayaran yang telah dilakukan wajib pajak adalah satu setoran e-billing untuk tebusan amnesti pajak, 54 setoran e-billing ketetapan pajak dengan pokok utang pajak sebesar Rp23.230.836.409 dan satu setoran bukan pajak atas biaya penagihan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa Amnesti Pajak saat ini memasuki periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 dengan tarif 5 persen untuk deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi harta luar negeri dan 10 persen untuk deklarasi harta luar negeri.
Pasal 8 ayat (3) mengatur antara lain bahwa untuk memperoleh pengampunan pajak, wajib pajak harus memenuhi persyaratan membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
Sesuai Pasal 1 menyatakan bahwa tunggakan pajak yang dimaksud adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.