:
Oleh Putri, Rabu, 25 Januari 2017 | 18:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 346
Jakarta, InfoPublik – Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga meresmikan pasar desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang Jawa Timur Selasa (24/1). Memteri Puspayoga meminta koperasi yang mulai dipercaya untuk bisa mengelola pasar desa atau pasar rakyat secara profesional.
Menteri Puspayoga mengatakan dalam keterangan resminya Rabu (25/1) di Jakarta, sebagai pengelola pasar desa, koperasi harus mampu menciptakan setiap aspek peluang dalam tata kelola pasar sehingga bisa memberikan kontribusi pada pendapatan daerah dan memberikan peluang kesempatan berusaha bagi masyarakat.
“Aspek peluang tata kelola antara lain bidang keamanan, kebersihan, perparkiran, sampai kuli panggul. Bidang-bidang tersebut hanya sebagian kecil saja, koperasi juga bisa mengakses peluang kerjasama dengan pihak lain seperti perbankan atau lembaga keuangan untuk mendukung modal usaha dari pedagang pasar,” jelasnya.
Terhadap pedagang pasar, Menteri Puspayoga berharap pedagang mampu memanfaatkan pasar rakyat yang pembangunannya dibiayai Kementerian Koperasi UKM. Lanjutnya, harus diutamakan yang dijual adalah produk lokal sehingga keberadaan pasar desa ini mampu mendukung perekonomian daerah.
Pasar desa atau pasar rakyat tersebut dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Karyo Mulyo, Donomulyo, Malang yang bekerjasama dengan pemerintahan desa setempat. Sementara itu, Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna menyatakan kehadiran Menteri Koperasi UKM Puspayoga menunjukkan pemerintah serius dalam menjalankan Nawa Cita khususnya membangun dari pinggiran.
“Saya sangat menghargai kedatangan Pak Menteri Puspayoga ke pelosok desa ini hanya untuk meresmikan pasar arkyat di pusat-pusat desa. Akan sangat membantu untuk menunjang perekonomian Kabupaten Malang yang memiliki jumlah penduduk 3,2 juta jiwa ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Puspayoga juga menyerahkan program strategis Kementerian yaitu pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK), Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Hak Cipta, Akta Koperasi, Kerdit Usaha Rakyat (KUR), Dana Bergulir dam Pelatihan Kewirausahaan.