DPR Minta Pemerintah Bentuk Badan Pangan

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 12 Januari 2017 | 21:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Meroketnya harga cabai di pasaran yang mencapai Rp 100 ribu per kg membuat masyarakat kelimpungan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mencermati kondisi ini dan berharap pemerintah segera membentuk badan pangan.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pemerintah harus segera membentuk badan pangan untuk mengatur jalur distribusi dan mengantisipasi tingginya harga pangan. 

"Yang penting kita buat badan pengelola pangan supaya ini bisa mengatur distribusi-distribusi supaya jangan sampai menguntungkan tengkulak, tetapi harus menguntungkan para petani," kata Setya Novanto saat mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/1).

Novanto juga meminta komisi terkait untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. "Nanti saya minta kepada komisi yang terkait, tentu kita harapkan pemerintah bisa menindaklanjuti karena ini berkelanjutan supaya badan pangan ini bisa memberi arti yang sangat besar," ujarnya.

Novanto mengatakan, saat ini, harga cabai sudah turun sekitar Rp 20 ribu. Di Pasar Kramat Jati, harga cabai merah besar Rp 80 ribu per kilogram, cabai rawit kecil Rp 45 ribu per kg, dan rawit keriting Rp 30 ribu per kg.

Sebelumnya, harga cabai merah sempat menyentuh harga di atas Rp 100 ribu. "Kemarin tertinggi harga cabai merah sekitar Rp 105 ribu per kg," tuturnya

Sementara Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, badan pangan sangat diperlukan sebagai bentuk dukungan dari sisi distribusi pangan.

"Badan pangan dapat  menangani berbagai aspek yang menjadi persoalan pemerintah saat ini, baik terkait ketersediaan pangan maupun keterjangkauan masalah pangan," katanya.  

Menurut Herman, masalah yang dihadapi pedagang, selain jalur distribusi, adalah penyakit tanaman. "Sehingga kualitas dari cabai ini turun," ujarnya

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah tak perlu membentuk badan pangan nasional sekalipun diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Pemerintah tentu akan menjalankan amanah UU Pangan yang menitikberatkan pada kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional. Namun, hal tersebut tak serta merta harus diwujudkan dengan membentuk satu badan khusus.

"Undang-undang mengamanatkan ada badan pangan dan itu sudah dipersiapkan. Tetapi yang spesifik hortikultura, saya tidak melihatnya dalam undang-undang," ungkapnya.

Untuk diketahui, Undang-undang Pangan mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan dengan membentuk lembaga pemerintahan yang khusus menangani sektor pangan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Adapun merujuk pada Undang-undang Pangan, badan pangan nasional memiliki wewenang untuk memberikan usulan kepada presiden dalam hal penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.