:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 23 Desember 2016 | 22:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 546
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan ramp check di 10 lokasi terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan dari 13 - 21 Desember 2016 ini pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi unsur keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan di jalan, khususnya jelang angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pemeriksaan kelaikan bus dilaksanakan di sepuluh terminal yaitu Terminal Arjosari Malang, Terminal Daya Makassar, Terminal Kota Medan, Terminal Terpadu Merak, Terminal Leuwipanjang Bandung, Terminal Cicaheum Bandung, Terminal Terboyo Semarang, Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, dan Terminal Purabaya Surabaya.
"Kesepuluh terminal ini dipilih untuk mengantisipasi periode libur sekolah, selain tentunya periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Karena anak-anak sedang masa libur sekolah, kami mengantisipasi adanya penambahan kendaraaan. Untuk memastikan kendaraan tambahan tersebut laik jalan, maka perlu diadakan pemeriksaan kelaikan kendaraan tersebut," jelas Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Eddi.
Lebih lanjut Eddi menjabarkan, yang menjadi obyek pemeriksaan meliputi tiga unsur. Unsur administrasi terdiri dari SIM Umum, STNK, STUK, Kartu Pengawasan. Unsur teknis meliputi rem tangan (hand brake), speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari penghapus kaca (Wiper), lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, kaca spion, serta klakson.
"Apabila bus melakukan pelanggaran administrasi dan teknis akan dilakukan tindakan tilang dan dilarang beroperasi. Namun jika melanggar unsur penunjang direkomendasikan boleh beroperasi dengan catatan segera dilengkapi atau dipenuhi," jelas Eddi.
Pada inspeksi di sepuluh terminal, telah diperiksa 708 bus, hasilnya, sebanyak 435 (61persen) boleh berangkat, dan 273 (39 persen) bus tidak boleh diberangkatkan. Bus-bus tersebut tidak boleh diberangkatkan karena berbagai hal, namun sebagian besar disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan teknis, dengan perincian sebagai berikut, sebanyak 49 bus melakukan pelanggaran administrasi (pengemudi tidak memiliki SIM), 172 bus melakukan pelanggaran teknis (rem parkir, speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban), dan 52 bus melanggar unsur penunjang (wiper, lampu-lampu, kaca spion, klakson, dan lain-lain).
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu PM Nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dengan SDM dan peralatan yang memadai sesuai standar kompetensi maupun standar sertifikasi.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan di terminal perlu dilakukan secara rutin dan serius oleh petugas yang berkompetensi. Selain itu perlu adanya peningkatan kemampuan SDM petugas pengujian kendaraan bermotor dan petugas terminal dengan mengikuti diklat teknis.