:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 20 Desember 2016 | 16:21 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Guna melindungi konsumen, lima kementerian dan lembaga memperpanjang nota kesepahaman dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap konsumen, serta penegakan hukum.
Lima kementerian dan lembaga ini melakukan perpanjangan MoU di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (20/12). Mereka antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh sembilan pejabat eselon I dari lima Kementerian/Lembaga yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, serta Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Utama BPOM.
Menurut Mendag Enggartiasto Lukita, sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan.
Ruang lingkup MoU ini, menyangkut banyak aspek, diantaranya pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.
"Nota Kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kemendag dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan berakhir Desember 2016," kata Enggartiasto.
Enggar berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegak hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, non pangan maupun obat-obatan dan kosmetik.
Dirjen PKTN Kemendag Syahrul Mamma mengatakan sampai November 2016, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang. Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter SNI, 182 barang berdasarkan parameter label bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter manual kartu garansi (MKG).
Khusus parameter SNI, dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian. Sementara itu dari 182 barang pengawasan label bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah menuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. "Dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan," kata Syahrul.
Untuk pengawasan sektor kelautan dan perikanan, Sekjen KKP Sjarief Widjaja, yang juga Plt Dirjen PSDKP sepakat nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan sangat membantu pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.