Pecahan Rupiah Tahun Emisi 2016 Diluncurkan

:


Oleh Amrln, Senin, 19 Desember 2016 | 14:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 627


Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia hari ini meluncurkan 11 pecahan rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2016. Uang pecahan baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan logam.

Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Peresmian sekaligus menandai bahwa 11 pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowajdojo menjelaskan, uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000. Sementara untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200 dan Rp100.

Menurut Agus, peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah tahun emisi 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah.

"Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia," ujarnya.

Kemudian, lanjut Agus, untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia.

"Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap Tanah Air Indonesia," kata Agus.

Gubernur BI menegaskan, uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredaran oleh BI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.