:
Oleh Amrln, Rabu, 30 November 2016 | 17:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 763
Jakarta, InfoPublik - PT Taspen (Persero) memberikan klim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian kepada salah satu nasabahnya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur didampingi Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro.
"Selain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada hari ini juga diserahkan penyerahan pensiun pertama dan Tabungan Hari Tua," kata Iqbal Latanro di Kementerian PANRB, Rabu (30/11).
Iqbal menjelaskan, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-45, PT Taspen (Persero) segera menerbitkan kartu pintar (smart card) yang dapat digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pesiunan.
Iqbal menuturkan, perseroan adalah organisasi yang didedikasikan untuk mengelola jaminan hari tua para Aparatur Sipil Negara (ASN). "Karena itulah Taspen sejak awal, dan hingga saat ini, terus berusaha mendekatkan diri kepada ASN, sehingga ketika mereka pensiun, mereka bisa sejahtera karena sudah terjamin hari tuanya," kata Iqbal.
Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ermanza menyatakan bahwa Taspen menargetkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2017 sudah terlayani klaim otomatis pencairan uang pensiun, meningkat dibanding saat ini yang baru terlayani sekitar 80 persen.
"Tahun depan (2017), klaim otomatis batas usia pensiun (BUP) 100 persen sudah bisa diberikan kepada seluruh ASN, sehingga saat memasuki pensiun tidak lagi harus mengurus uang pensiun ke Taspen, tapi dananya langsung diantar ke rumah pensiunan atau ditransfer," katanya.
Menurut Ermanza, Taspen sebagai perusahaan milik negara yang ditugasi untuk menangani asuransi bagi ASN dan pensiunan berkomitmen meningkatkan layanan, dengan melakukan jemput bola untuk mengurus proses ASN yang akan memasuki masa pensiun.
"Nantinya, seluruh ASN yang memasuki usia pensiun tinggal duduk manis, kami proaktif menuntaskan berbagai data dan berkas-berkas yan diperlukan untuk kemudian mendatangi calon pensiunan ke rumah masing-masing," ujarnya.
Ia menjelaskan, seminggu sebelum tanggal pensiun semua berkas sudah dituntaskan, sehingga pada tangal 1 dana yang menjadi hak pensiunan sudah harus ditransfer.
Untuk itu tambah Ermanza, selain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pihaknya juga terus memutakhirkan data-data ASN dengan Pemda di seluruh Indonesia sehingg lebih akurat dan terjamin kesahihanya.
"ASN yang mendekati masa pensiun kami antar blanko untuk diisi, berisikan data calon pensiunan, seperti usia, nomor rekening, masa tugas dan lainnya yang diperlukan," ujarnya.
"Dengan dasar SK Pensiun calon pensiunan mendapatkan besaran uang pensiun. BKN, Taspen, dan Pemda datanya harus sinkron," ujarnya.
Selain klaim otomatis, Taspen juga sudah mengembangkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan prosedur yang sangat mudah cukup mendapatkan verifikasi dan validasi dari BKN bahwa telah terjadi kecelakaan ASN saat menjalankan tugas.
Demikian juga klaim JKM, dimana keluarga ASN atau pensiun cukup melampirkan surat kematian dari Kelurahan ataupun dari instansi tempat ASN bekerja untuk kemudian kemudian dicairkan ke Taspen, atau diantar langsung oleh rumah keluarga yang berduka.
Meski begitu tambahnya, ada kendala soal penuntasan klaim JKK dan JKM, dimana saat ini masih terdapat 12 Pemda yang belum membayarkan premi peserta ASN, sehingga klaim tidak keluar karena Taspen menganut prinsip sistem "no premi no claim".