Kanwil DJP Jaktim Ajak Pelaku UMKM Ikut Amnesti Pajak

:


Oleh Amrln, Senin, 14 November 2016 | 11:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 305


Jakarta, InfoPublik - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengajak seluruh pelaku UMKM di wilayah Jakarta Timur agar memanfaatkan program amnesti pajak secara optimal.

"Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan Amnesti Pajak dan menjadi pahlawan pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik," kata Harta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (13/11).

Kakanwil DJP Jakarta Timur juga mengingatkan manfaat Amnesti Pajak bagi seluruh pelaku UMKM khususnya tarif yang sangat rendah hanya 0.5% bagi mereka dengan nilai harta di bawah Rp10 miliar dan 2% bagi yang mengungkapkan harta di atas Rp10 miliar.

Ia mengungkapkan, di wilayah Jakarta Timur sendiri, 13.504 Wajib Pajak sudah mengikuti program ini dan membayar total Rp1.8 triliun uang tebusan.

Harta menjelaskan, dengan mengikuti program ini, Wajib Pajak dibebaskan dari seluruh kesalahan perpajakan di masa lalu dan dapat memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak.

"Sebaliknya ada risiko besar bagi Wajib Pajak yang memiliki kekurangan perpajakan namun menolak memanfaatkan Amnesti Pajak. Tarif rendah UMKM ini berlaku hingga akhir program Amnesti Pajak pada 31 Maret 2017," pungkasnya.

Ditjen Pajak akan akan terus menjaga momentum Amnesti Pajak untuk memperluas basis perpajakan dan mendukung penerimaan pajak tahun 2016.  Masyarakat/Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.