Penuhi Target Amnesti Pajak, Dirjen Pajak Sosialisasi Di Tanah Abang

:


Oleh Amrln, Selasa, 18 Oktober 2016 | 08:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 428


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi melakukan mensosialisasikan program Amnesti Pajak (tax amnesty) kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1710).

"Kami hari ini ingin melakukan sosialisasi tax amnesty kepada para pengusaha, terutama yang berdagang di Pasar Tanah Abang. Kami memberikan hak kepada semua pengusaha agar patuh terhadap pajak, melapor dengan baik, benar, lengkap, dan jelas," kata Ken.

Menurutnya, program tax amnesty telah memasuki periode II. Program ini telah berlangsung selama tiga setengah bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari tax amnesty, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Namun hingga kini, lanjutnya, wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru sebanyak 69.500 wajib pajak. Padahal, menurut data Dirjen Pajak, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 600 ribu.

Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tercermin dari uang tebusan. Hingga hari ini, tebusan lebih banyak didapatkan dari wajib pajak non UMKM. Tebusan dari wajib pajak non UMKM mencapai Rp90,4 triliun. Sementara itu, tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp199 miliar.