Kemnaker Resmikan LTSP Bagi TKI di Indramayu

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 10 Oktober 2016 | 22:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Pemkab Indramayu, meresmikan pengoperasian Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keja Indonesia (TKI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto menyatakan, pembentukan LTSP untuk memastikan kualitas layanan pengurusan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri sehingga proses penempatan dan perlindungan TKI menjadi lebih optimal.

Pembentukan LTSP ini untuk meningkatkan pelayanan terpadu yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI serta menghindari praktek percaloan sehingga masyarakat mendapat pelayanan cepat dan  nyaman, kata Hery dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (10/10).

Turut hadir dalam kesempatan ini Bupati Indramayu Anna Sophanah dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Indramayu merupakan salah satu basis pengiriman TKI terbesar di Indonesia.

Hery menambahkan, dengan adanya LTSP, seluruh pelayanan dokumen ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Disnakertrans, Disdukcapil, Kantor Imigrasi, Kepolisian, BP3TKI, PPTKIS, LPKS, Dinas Kesehatan, RSUD dan SKPD terkait diharapkan dapat terlayani dalam satu kantor.

Dalam operasionalnya, LTSP bagi TKI didukung oleh instansi teknis/dinas terkait dalam kepengurusan dokumen TKI seperti KTP, SKCK, Rekom, Paspor, Sarkes dan lainnya.

Keberadaan layanan terpadu bagi TKI ini akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan, pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen. Sistem dalam perekrutan, penempatan, dan paska pemulangan TKI bisa lebih baik dan efisien.

Memang diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan, dapat mengurangi biaya, menghindari adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ketidakpercayaan para pemohon, ujarnya.

Hery berharap adanya kesinambungan dan peningkatan dari pelayanan terpadu ini sehingga tidak berhenti setelah peresmian yang dilakukan pada hari ini. “Pelayanan terpadu harus berkesinambungan dan tidak berhenti setelah peresmian hari ini,” kata Hery.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyambut positif atas izin yang diberikan Kemnaker kepada Pemda Indramayu untuk pelayanan satu pintu penempatan dan perlindungan TKI. Dengan kebijakan itu, maka LTSP-PPTKI dapat dibentuk di Kabupaten Indramayu, maka akan ada kepastian dalam pengurusan seluruh persyaratan untuk bekerja ke luar negeri oleh calon TKI.

Tanpa ada  izin yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan serta dukungan dari  instansi terkait lainya tidak mungkin layanan ini dapat dilaksanakan, kata Nusron.

Sementara itu, Bupati Indramayu Anna Sophanah mengatakan, peresmian pengoperasian LTSP, mencatat babak baru dan sejarah baru dalam bidang pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan, perlindungan, dan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Indramayu.

Pembentukan layanan ketenagakerjaan dengan pola pelayanan terpadu satu pintu, merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah pusat dan Pemkab Indramayu untuk memberikan layanan prima, dan sekaligus memenuhi tuntutan tenaga kerja Indramayu yang akan bekerja di luar negeri, kata Anna seraya berharap, dengan pengoperasian LTSP ini, kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan yang sudah cukup lama didambakan oleh tenaga kerja Indramayu dapat segera terwujud.