:
Oleh Baheramsyah, Senin, 10 Oktober 2016 | 22:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 567
Jakarta,InfoPublik - Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, masih ada beberapa Undang-Undang (UU) terutama dalam sektor kelautan & perikanan yang berpihak terhadap asing. Menurut dia, UU tersebut sudah ada sebelum pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Susi mengungkapkan, sebenarnya secara garis besar peraturan perundang-undangan di Iindonesia sudah bagus. Namun sayangnya di sektor kelautan dan perikanan, masih ada aturan yang lebih memihak kepada investor asing ketimbang pelaku usaha di dalam negeri.
"Undang-undang di Indonesia semuanya bagus. Namun sangat disayangkan ada beberapa yang malah mendukung asing. Jadi dulu sebelum saya menjadi menteri, sepertinya memang sudah di-setting asing bisa masuk ke perairan Indonesia," ujar Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Miinggu (9/10).
Namun demikian, ada juga UU yang mendapat apresiasi dari Susi. UU tersebut terkait penenggelaman kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Menurut dia, hal ini sebagai salah satu wujud penegakan kedaulatan di laut dengan memberikan efek gentar bagi kapal-kapal asing ilegal yang berani masuk tanpa izin ke perairan Indonesia.
"Dua puluh tahun lebih kapal asing beroperasi mengambil ikan kita. Jadi aku ambil ownership, ini menjadi konsensus nasional, semua kapal yang ditangkap, hanya satu konsekuensi yakni ditenggelamkan," tegas Susi.
Susi menilai, banyaknya ikan di perairan Iindonesia merupakan kesempatan emas bagi nelayan Iindonesia untuk membidik zonasi penangkapan yang tepat. "Hasil penelitian, dari pemberantasan illegal fishing yang telah dilakukan, biomassa ikan meningkat. Ini kesempatan bagi nelayan melaut, menentukan WPP masing-masing.
KKP bakal permudah semuanya," lanjut dia. Namun demikian, setelah laut Iindonesia bebas dari kapal-kapal asing, tetap saja ada pihak-pihak yang ingin kapal asing masuk kembali ke perairan.
Ke depannya, Susi akan terus memperkuat pengawasan terkait penyelundupan yang dilakukan melalui laut. Dari beberapa kasus yang terjadi, penyelundupan ternyata salah satu indikator yang dapat melemahkan pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan.
"Dulu GAM (Gerakan Aceh Merdeka) mendapat senjata dari kapal ikan Filipina.
Sekarang kita concern ke pengawasan penyelundupan. Inilah mengapa illegal fishing tidak hanya soal ikan. Untuk pengawasan penyelundupan, nanti kami mungkin memasukkan unsur Bea Cukai & Satgas di dalamnya," tandas Susi.