:
Oleh Putri, Minggu, 2 Oktober 2016 | 20:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 526
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM berkoordinasi dengan Ditjen Pembangunan Daerag dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam hal kesepakatan perlunya penyempurnaan data validasi bidang koperasi dan UKM di daerah.
Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram mengatakan pihaknya sudah menentukan tipologi perangkat dinas koperasi dan UKM di daerah, apakah A, B, atau C. Jika ini tidak tuntas maka daerah tidakbbisa menyusun APBD karena tupoksi daerah belum jelas. "Sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, penentuan kriteria tipologi perangkat daerah untuk menetukan tipeberdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan menggunakan variabel umum dan variasi," jelas Agus, Jumat (30/9).
Lanjut Agus, variabel umum dengan bobot 20 persen terdiri dari indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD. Sedangkan teknis provinsi dengan bobot 80 persen terdiri atas indikator jumlah koperasi di kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Lalu, jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumalh pelaku usaha kecil, serta jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Keberadaan koperasi di Indonesia sudah tertuang dalan UUD 1945, yang artinya pembinaan terhadap koperasi dan UKM oleh pemerintah harus jelas dan tersendiri.
"Ini juga sebagai gambaran konkrit keberpihakan pemerintah, baik pusat dan daerah terhadap ekonomi kerakyatan, dalam hal ini koperasi dan UKM. Harus ada kesetaraan antara koperasi dan UKM dengan bidang lain," jelasnya.