Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Pengoperasian Angkutan Barang Antisipasi Libur Idul Adha

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 9 September 2016 | 10:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 741


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437H guna mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang tersebut.

Mengacu pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi/Kabupaten/Kota.‎

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo menuturkan, surat edaran tersebut akan diberlakukan mulai 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB.

"Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu," jelasnya.

Hemi melanjutkan, adapun pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada surat edaran ini diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol), serta jalur wisata di delapan Provinsi yaitu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.‎ 

Namun begitu, menurut Hemi, surat edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.‎

Sementara untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut dia, dalam Surat edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu. Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam surat edaran ini diberikan prioritas.‎

"Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tambahnya.