:
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 7 September 2016 | 23:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 931
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pembangunan sektor perhubungan pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah.
Penetapan arah kebijakan pembangunan tersebut disampaikan pada pembahasan RKA K/L bersama Komisi V DPR RI, Rabu (7/9) yang dipimpin langsung Ketua Komisi V Farry Jemy Francis, dan dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi bersama pejabat eselon I, II Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut Menhub Budi menjabarkan, pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2017, Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pembangunan sektor perhubungan yaitu pertama, melanjutkan pemberian jaminan serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi sesuai dengan amanah UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan serta melanjutkan peningkatan kapasitas layanan transportasi umum.
Kedua, meningkatkan konektivitas transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian serta pengembangan transportasi antarmoda dengan tetap berpegang pada amanah UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menhub Budi juga menyoroti rencana peningkatan kualitas personel di bidang transportasi baik di pusat, daerah maupun operator melalui pendidikan singkat dan pendidikan berstrata di sekolah-sekolah yang ada di Kementerian Perhubungan yaitu STTD, STIP, STPI dan lainnya. Terkait rencana pengambilalihan terminal type A dan jembatan tibang, Menhub Budi menyampaikan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk secara bertahap mengambil alih pengelolaan operasional terminal type A dan jembatan timbang di seluruh wilayah Indonesia termasuk pembinaan SDM-nya," ujar Budi.
Lebih lanjut, Menhub Budi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan target dan prioritas pembangunan dalam RAPBN tahun 2017.
Terkait dengan Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan dalam RAPBN tahun 2017 pada Rapat Kerja pada 19 Juli 2016 dan Rapat Dengar Pendapat pada 25 Juli 2016 Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR-RI telah disepakati sebesar Rp50,512 triliun, selanjutnya sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-635/MK.02/2016 Tanggal 5 Agustus 2016 tentang Penyesuaian (Penghematan) Pagu Anggaran K/L 2017 ditetapkan bahwa Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2017 dilakukan penghematan atau pemotongan sebesar Rp1,780 triliun sehingga menjadi sebesar Rp48,732 triliun.
Dari total pagu anggaran sebesar Rp48,732 Triliun tersebut, Kementerian Perhubungan membagi dalam empat fokus prioritas program/kegiatan tahun 2017 sebagai berikut:
Peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, dengan pagu sebesar ± Rp6,52 Triliun (13,38 persen); peningkatan kapasitas sarana dan prasarana transportasi, dengan pagu sebesar ± Rp21,13 Triliun (43,37 persen); peningkatan kualitas layanan umum transportasi, dengan pagu sebesar ± Rp12,47 Triliun (25,59 persen); penyelenggaraan tata kelola, regulasi dan dukungan manajemen di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan pagu sebesar ± Rp8,60 Triliun (17,66 persen).