Program Pengampunan pajak Akan Meningkatkan Basis Pajak

:


Oleh Amrln, Selasa, 6 September 2016 | 13:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 631


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan basis data perpajakan akan mengalami peningkatan yang lebih baik seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Detilnya tax based pasti meningkat sesuai dengan tax amnesty. Dia lapor harta baru, deposito baru, kan dia jadi basis pajak baru. Kalau kenaikan 13,3 persen pertumbuan penerimaan pajak rasanya cukup masuk akal," kata Suahasil di Jakarta, Senin (5/9).

Suahasil pun meminta agar Ditjen Pajak terus berupaya secara maksimal agar program pengampunan pajak atau tax amnesty sukses. Sebab, masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bergantung dengan kesuksesan tax amnesty ini.

"Ya tahun depan teman-teman pajak harus perkuat intensifikasi, perkuat pemeriksaan perpajakan, setelah peroode tax amnesty selesai. Gencarkanlah untuk melakukan intesifikasi sambil memperluas extentifikasinya, sambil cari wajib pajak baru juga," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR-RI Muhammad Misbakhun menyatakan bahwa program pengampunan pajak yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan memperbaiki basis data perpajakan yang saat ini mengalami stagnasi.

Misbakhun menjelaskan, program pengampunan pajak ini memiliki tiga tujuan dasar. Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

"Artinya apa, penerimaan pendapatan negara ini adalah tujuan ketiga, yang utama adalah restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Jadi, kalau perluasan basis pajak bisa meningkat tentunya itu sangat baik," kata Misbakhun.