:
Oleh Amrln, Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 844
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi XI DPR-RI Muhammad Misbakhun menyatakan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesti) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan memperbaiki basis data perpajakan yang saat ini mengalami stagnasi.
Misbakhun menjelaskan, program pengampunan pajak ini memiliki tiga tujuan dasar. Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
"Artinya apa, penerimaan pendapatan negara ini adalah tujuan ketiga, yang utama adalah restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Jadi, kalau perluasan basis pajak bisa meningkat tentunya itu sangat baik," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (31/8).
Ia mengungkapkan, saat ini kita mengalami stagnasi basis pajak, padahal setiap tahun penerimaan negara dari sektor pajak terus terjadi peningkatan. Seharusnya, dengan terjadinya peningkatan target penerimaan pajak setiap tahun, tentunya basis data pajaknya juga harus terus meningkat.
"Kenyataannya saat ini targetnya terus meningkat. tetapi apa yang terjadi, ada stagnasi basis pajak, pertambahan basis data atau jumlah WP tidak sinkron dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat," tegasnya.
Meski demikian, Misbakhun optimis program pengampunan pajak akan berjalan optimal dan mencapai target penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. "Tetap optimis, waktunya ini kan masih ada. Saya masih membangun optimisme soal tax amnesty," ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membangun opini bahwa pemerintah ingin memungut pajak langsung dari rakyat. Tetapi, adanya tax amnesty merupakan momentum untuk melakukan pendatan kepada seluruh wajib pajak. Dengan adanya basis data wajib pajak yang baik, maka Indonesia dapat berdaulat karena bisa membiayai kebutuhan dari pajak.
"Jangan kemudian negara ini dipecah belah seakan-akan pemerintah ingin memungut pajak dari rakyat. Kita ingin memperbaiki tax base supaya semua yang kita miliki dilaporkan ke negara. Menjadi basis penerimaan pajak, negara kita sudah merdeka, negera yang berdaulat itu didanai oleh pajak," pungkasnya.