Luruskan Persepsi Masyarakat, Aturan Lanjutan Pengampunan Pajak Diterbitkan

:


Oleh Amrln, Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 573


Jakarta, InfoPublik -  Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan  Lebih Lanjut  Mengenai  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan tersebut sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan Amnest Pajak, serta dalam rangka memastikan baik proses maupun hasil Amnesti Pajak  agar  dapat  sesuai  dengan  yang  diharapkan. "Peraturan yang ditandatangani pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak,"  kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi saat menggelar jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8).

Dalam salinan peraturan tersebut, ditegaskan bahwa poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016  adalah bahwa pada prinsipnya setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya.

"Apabila Wajib   Pajak   tidak   ingin   memanfaatkan   program   ini,   Wajib   Pajak   tetap   dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Ken.

Dijelaskan pula terdapat  beberapa  kelompok  masyarakat/Wajib  Pajak  yang  tidak  wajib  mengikuti Amnesti Pajak. Antara lain masyarakat  berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang  bersangkutan  memiliki harta.

"Yang dapat termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat   berpenghasilan  rendah  seperti  buruh,  pembantu  rumah  tangga nelayan, dan petani. Kemudian, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension, serta subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas, dan penerima  harta  warisan,  namun  tidak  memiliki  penghasilan   atau  memiliki penghasilan di bawah PTKP," jelasnya.

Ditambahkannya, kelompok  masyarakat/Wajib  Pajak lainnya yang  tidak  wajib  mengikuti Amnesti Pajak adalah Wajib Pajak yang memilih membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,  Wajib Pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga, dan  WNI  yang  tinggal  di  luar  negeri  lebih  dari  183  hari  dalam  setahun  dan  tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.