:
Oleh Gusti Andry, Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Fokus Program Amnesti Pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta, namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dengan belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri.
"Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak, yang punya harta banyak, yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri," kataMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (29/8) malam, seperti dikutip antaranews.
Darmin menegaskan program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak dirancang secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini telah patuh, termasuk para pengusaha kecil yang baru saja memulai usahanya.
Untuk itu, saat ini, Darmin menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak besar, terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada September 2016.
"Hingga September, DJP sedang fokus untuk mengkomunikasikan kepada wajib pajak besar. Tapi kalau kemudian, ada yang datang dari UKM dan rumah tangga biasa, datang ke kantor pajak (untuk mencari informasi) masa tidak dilayani," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi amnesti pajak serta memberikan pemahaman secara teknis melalui penerbitan peraturan turunan baru untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak.
"Kita melihat karakteristik wajib pajak, karena program ini untuk seluruh wajib pajak di Indonesia, mulai dari pengusaha di luar negeri, sampai ada yang pensiunan dan pegawai negeri dengan single pemotongan pajak. Itu kita lihat semuanya," katanya.
Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program ini, agar tidak terjadi informasi simpang siur yang menyesatkan dan membingungkan masyarakat.
"Semua pertanyaan akan dijelaskan, nilai wajar seperti apa, harta yang dilaporkan seperti apa, itu semua sudah dibuat. Mudah-mudahan akan semakin gamblang. Kita juga akan membuat surat edaran, agar satu KPP dengan yang lain memiliki jawaban yang sama," ujar Mardiasmo.
Sebelumnya, muncul keluhan dan isu negatif beredar di masyarakat bahwa program amnesti pajak ikut menyasar para wajib pajak patuh yang secara rutin melaporkan kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak.