:
Oleh Masfardi, Minggu, 21 Agustus 2016 | 15:04 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 316
Jakarta, InfoPublik - Komisi VII DPR meminta pemerintah agar menghapus sistem kontrak karya dan menyerahkan pengelolaan tambang besar pada BUMN sesuai konstitusi yang berlaku.
“Kalau ada investor biarkan mereka berkontrak dengan BUMN tersebut, itu merupakan solusi yang tepat, sehingga pemilik tambang sebagai aset yang ada diperut bumi tetap oleh negara, sehingga hanya negara yang boleh mengagungkan pada bank, selama ini investor yang bermodal izin penambangan bisa mendapat pinjaman besar dari bank, itu sama saja mengagungkan cadangan tambang di perut bumi,” kata anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi di Jakarta, Sabtu (20/8).
Nantinya kata dia, ini akan disesuaikan dalam revisi RUU Minerba. “Penyesuaian ini bukan berarti kita anti investor atau asing, tetapi kita ingin negara bisa memperoleh hasil secara maksimal.”
Revisi UU Minerba dan Migas kata Kurtubi tujuannya agar mengembalikan pengelolaan minerba dan migas menjadi sederhana dan tidak berbelit-belit.
Revisi kali ini kata dia, menekankan agar aset tambang menjadi milik negara, bukan milik kontraktor karena nilainya tidak terhingga sehingga harus dikuasai oleh negara, jangan dibiarkan diarea abu-abu tidak ada pemiliknya.
Kami juga mendorong tumbuhnya investasi di Tanah Air, “Investasi akan meningkat karena mereka dalam mencari ladang minyak baru tidak dikenakan pajak, baru setelah ditambang dan menghasilkan, baru dikenakan pajak, sehingga tidak akan ada lagi pro kontra off sort dan on sort seperti saat ini.”