Kementerian Koperasi UKM Revisi UU Koperasi

:


Oleh Putri, Jumat, 19 Agustus 2016 | 09:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 381


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM saat ini melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 17/2015 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Bidang Kelembagaan Choirul Djamhari  mengatakan pihaknya telah menyusun UU tersebut namun adanya keberatan dari masyarakat maka MK membatalkan UU tersebut. Pihaknya menerapkan UU No.25/1992 dalam menentukan berbagai kebijakan maupun program dalam memajukan koperasi. "Langkah ini dilakukan sambil menunggu revisi UU No.17/2015 disempurnakan dan ditetapkan MK. Untuk itu diperlukan masukan-masukan dari bawah, apa yang menjadi aspirasi masyarakat koperasi sehingga diakomodir, lalu memperkaya UU yang sedang disusun," katanya, Kamis (18/8).

Choirul melanjutkan terdapat beberapa point yang harus dilengkapi dan disosialisasikan berkaitan dengan UU No17/2015, yakni perpajakan sebab banyak koperasi yang dikenakan pajak ganda dan biaya pajak yang cukup tinggi. Maka dari itu, Kemenkop UKM akan berupaya maksimal meyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait UU No.17/2015 agar berdampak positif bagi kemajuan perkoperasian di tanah air. "Untuk kepentingan bersama hingga koperasi bermanfaat tidak hanya pada anggota tapi juga bagi komponen masyarakat," katanya.