:
Oleh Amrln, Selasa, 26 Juli 2016 | 13:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 732
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan sebesar Rp61,3 triliun pada semester I-2016. Angka ini turun Rp16 triliun dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp77,6 triliun.
Direktur Kepabeanan Internasional dan dan Antar-Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun di Jakarta, Selasa (26/7) mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperkirakan adanya penurunan penerimaan tersebut. Hal itu dikarenakan adanya penurunan cukai hasil tembakau sebesar 29,01 persen (year on year/yoy).
"Perubahan pola pembayaran cukai berdasarkan PMK 20/2015 sehingga penerimaan cukai semester I hanya signifikan di empat bulan terakhir," kata Robert.
Menurut Robert, adanya aktifitas pemesanan pita cukai yang dipercepat (forestalling) oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC) di 2015 menyesuaikan keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku per 1 Januari 2016.
Secara umum, lanjutnya, sepanjang semester II diperkirakan penerimaan DJBC akan tumbuh positif di semua jenis penerimaan, yakni sebagai dampak.
Pertama, pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan lebih tinggi yakni 5,2 hingga 5,3 persen dibanding realisasi pertumbuhan ekonomi semester I sebesar 4,9 persen.
Kedua, proyeksi pertumbuhan komponen investasi dan ekspor-impor yang lebih baik di semester II diharapkan dapat mendorong laju impor bahan baku dan barang modal yang menjadi mesin pendorong penerimaan bea masuk.
Ketiga, kebijakan pengendalian harga atas komoditas tertentu yang masih akan dilakukan pemerintah akan mendorong pertumbuhan positif bea masuk dari impor kelompok barang konsumsi.
Keempat, dampak kenaikan tarif 2016 yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya diperkirakan akan seluruhnya direalisasikan oleh para pengusaha hasil tembakau di sepanjang semester II.
"Guna mengamankan penerimaan semester II-2016, DJBC akan melakukan upaya, antara lain secara terarah dan berkelanjutan melakukan edukasi dan pembinaan kepada para pengguna jasa kepabeanan dan cukai guna meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai serta melakukan kampanye anti-rokok ilegal," pungkasnya.