:
Oleh Amrln, Minggu, 24 Juli 2016 | 20:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K
Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia (BI) mempersiapkan pembentukan lembaga Central Counterparty (CCP) di Indonesia. CCP berfungsi mengurangi risiko sistemik melalui fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.
Keberadaan CCP diharapkan dapat meminimalkan risiko transaksi di pasar keuangan dengan mencegah kegagalan pelaksanaan/penyelesaian transaksi (default) yang dapat menyebabkan efek domino (sistemik).
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/7).
Mirza menambahkan, CCP dapat berperan pada transaksi derivatif yang dilakukan secara Over-the-Counter (OTC atau diluar bursa). Dalam melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi antar pelaku pasar, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi.
Melalui CCP, lanjutnya, pengaturan transaksi OTC Derivative wajib dilakukan melalui Central Counterparty (CCP). Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadi gagal bayar antar pelaku pasar.
"Dalam hal ini, CCP berkewajiban menjamin keberlangsungan suatu transaksi yang dilakukan dan diselesaikan melalui mekanisme CCP tersebut," katanya.
Keberadaan CCP memberikan manfaat yang besar, yaitu mengurangi risiko counterparty melalui proses multilateral netting, meningkatkan dan standardisasi manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pengaturan dan pengawasan.
“Berbagai manfaat tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan stabilitas sistem keuangan di pasar keuangan, dan berpotensi mengurangi segmentasi di pasar keuangan sehingga dapat mendorong pendalaman pasar keuangan," ujar Mirza.