Pelaku Usaha Konstruksi Australia Ingin Investasi Sektor PUPR

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 15 Juni 2016 | 12:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 311


Jakarta, InfoPublik - Pelaku usaha konstruksi di Australia berminat investasi di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 

“Kami sedang mempelajari beberapa Peraturan Menteri PUPR yang telah keluarkan, khususnya terkait dengan pemberian izin usaha jasa konstruksi untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson,  saat berkunjung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (14/6). 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib menjelaskan, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi para Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) sebelum berinvestasi atau bekerja di Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, disebutkan bahwa Penanaman Modal Asing di Sektor Pekerjaan Umum dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jasa konstruksi teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dengan nilai pekerjaan maksimal Rp 50 miliar. 

"Untuk Jasa Konsultansi teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang nilai pekerjaannya maksimal Rp 10 miliar," imbuhnya. 

Selain itu, untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 67 persen, PMA ASEAN maksimal 70 persen, dan Pengusahaan Air Minum PMA 95 persen. Lalu jasa konstruksi (jasa pelaksana kosntruksi) yang menggunakan teknologi tinggi atau resiko tinggi nilai pekerjaan harus di atas Rp 50 miliar. Jasa konsultansi atau jasa bisnis konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi dan resiko tinggi nilai pekerjaannya di atas Rp 10 miliar.

Kemudian terbitnya Peraturan Menteri PUPR nomor 03/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing. 

"Dukungan kebijakan kemudahan berusaha di Indonesia sebagai bentuk pembinaan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA, serta sebagai affirmative police kepada BUJK nasional serta melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong investasi," tuturnya.