Hadapi MEA Kemperin Siapkan Langkah Strategis

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 14 Juni 2016 | 13:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 297


Jakarta, InfoPublik - Dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah menyiapkan langkah strategis dalam upaya peningkatan daya saing industri nasional agar mampu bersaing dengan negara ASEAN.

Langkah-langkah tersebut, diantaranya percepatan penyusunan kebijakan dalam bentuk RPP Pemberdayaan Industri; Percepatan penyusunan RPP Pengamanan dan Penyelamatan Industri; serta Pengembangan produk dalam negeri melalui perlindungan hukum antara lain paten, merek, hak cipta, dan lain-lain. “Kami juga akan melakukan perundingan Technical Barriers to Trade (TBT) terkait regulasi teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian,” kata Menperin Saleh Husin dalam siaran resmi yang diterima InfoPublik, Selasa (14/6).

Di samping itu, Kemperin menyiapkan tenaga kerja industri yang kompeten dan berdaya saing melalui pendidikan vokasi berbasis kompetensi, membangun link and match antara pendidikan vokasi dan dunia usaha industri, mengembangkan sistem pelatihan berbasis kompetensi, dan mendorong recognisi SKKNI di ASEAN melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).

Sementara itu, sebelumnya, guna mencapai sasaran dan target pembangunan industri tahun 2017, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2017 sebesar Rp 3,51 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat rencana kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2017 dan Langkah Menghadapi MEA. “Sehingga total alokasi anggaran yang kami usulkan untuk tahun 2017 menjadi Rp. 6 triliun sekian,” katanya.

Pagu indikatif Kemenperin Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3,16 triliun yang berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 0163/M.PPN/05/2016 dan S-378/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016.

Adapun rincian alokasi belanja Rp 3,16 triliun tersebut, yaitu untuk belanja pegawai sebesar Rp 697 miliar, belanja operasional yang meliputi biaya operasional perkantoran, pemeliharaan peralatan kantor maupun gedung sebesar Rp 169 miliar, serta belanja non-operasional sebesar Rp 2,29 triliun.

Menperin menyebutkan, yang memiliki anggaran terbesar berdasarkan program dan kegiatan di masing-masing unit kerja eselon I Kemenperin, antara lain Sekretariat Jenderal untuk Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kemenperin sebesar Rp 1,07 triliun, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri untuk Program Penumbuhan dan Pengembangan Perwilayahan Persebaran Industri sebesar Rp 661 miliar, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk Program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan Industri sebesar Rp 575 miliar.

Sementara itu, kegiatan yang akan diprioritaskan Kemenperin pada tahun 2017 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, diantaranya Pengembangan Kawasan Industri seperti pembangunan jalan poros di Kawasan Industri Bitung, Palu, Sei Mangke, Landak, dan Bantaeng.

“Kami juga akan melakukan penataan dan pematangan lahan di Kawasan Industri Bitung,” katanya.

Program prioritas selanjutnya, yaitu peningkatan populasi industri dengan menumbuhkan sebanyak 1.170 Wirausaha Industri Baru melalui program pelatihan, bantuan start up dan pendampingan. Di samping itu juga melakukan pembangunan dua Sentra INDUSTRI Kecil Menengah (IKM) dan penyusunan dokumen perencanaan dua Sentra IKM.

“Untuk program peningkatan daya saing dan produktivitas industri, kami akan lakukan penyusunan sebanyak 79 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), serta peningkatan kemampuan sebanyak 22 Perusahan Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian yang memiliki keterbatasan dalam penerapan SNI Wajib,” ujarnya.