:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 9 Juni 2016 | 10:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi adanya kelalaian dan kekurangan saat pemeriksaan sarana transportasi selama masa Angkutan Lebaran 1437H/2016.
Melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 12 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi, tidak terkecuali Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) dengan proaktif segera menindaklanjuti Instruksi Menhub dimaksud dengan menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/43/2/DJPL-16 tanggal 7 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2016," ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bambang Sutrisna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono menginstruksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I s.d. IV, dan Kepala UPP Kelas I s.d. III untuk melaksanakan uji kelaiklautan (uji petik) terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016 yang telah dimulai sejak 6 - 12 Juni 2016 sesuai dengan wilayah kerjanya.
"Masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan Uji Petik kelaiklautan kapal penumpang dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2016 agar dapat ditindaklanjuti," ujar Tonny.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga akan mengirimkan Tim Terpadu untuk melaksanakan Uji Petik di beberapa lokasi pelabuhan yang cukup banyak dilayari oleh kapal penumpang seperti Pelabuhan Merak, Tanjung Perak (Surabaya), Samarinda, Balikpapan, Bitung, Palembang, Pontianak, Tanjung Emas (Semarang), Makassar, Belawan, Tanjung Priok (Jakarta), Benoa, Sorong, Ambon dan Batam.
"Tim Terpadu ini terdiri dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Marine Inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.
Tonny menambahkan, kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. "Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima. Selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Ditjen Hubla juga memastikan bahwa semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran," katanya.