Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Kemhub Capai Level Tertinggi

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 18 Maret 2016 | 09:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 401


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengumumkan pihaknya berhasil memenuhi amanah Presiden terkait peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemhub) yang mencapai level 3 (integrated) atau tertinggi dari penilaian kapabilitas APIP yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang kapabilitas APIP-nya telah meraih level 3 (integrated), yakni : Kementerian Keuangan, BPKP, dan Kemhub.

Inspektur Jenderal Kemhub Cris Kuntadi mengatakan, penguatan fungsi pengawasan internal merupakan salah satu upaya Kemenhub dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di seluruh unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Perhubungan. Upaya tersebut juga sejalan dengan semangat Nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Dia menjelaskan, Presiden mengarahkan agar dalam lima tahun kedepan (2019), diharapkan kapabilitas APIP level 3 mencapai 85 persen dan hanya 1 persen di level 1. Dengan berhasil diraihnya level 3 (integrated) tersebut, menandakan audit internal yang dilakukan Itjen Kemhub telah memenuhi standar audit yang ada. 

"Alhamdulillah, pada akhir tahun 2015 ini Itjen Kementerian Perhubungan dapat mencapai level 3 (integrated) yang berarti praktek profesional dan audit internal yang kami miliki telah ditetapkan secara seragam dan telah selaras dengan standar audit yang ada," ujar Cris saat menerima kunjungan dari Itjen Kementerian Kesehatan dalam rangka saling bertukar informasi terkait peranan Inspektorat Jenderal sebagai Consulting Quality dan Assurance di Kantor Pusat Kemhub,  Kamis (17/3).‎

Lebih lanjut diungkapkan Cris, pada tahun 2014, berdasarkan hasil penilaian tingkat kapabilitas pada 474 APIP pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebanyak 404 APIP atau sebesar 85,23 persen berada pada level 1. Sementara, 69 APIP atau 14,56 persen berada pada level 2, dan baru satu APIP atau 0,21 persen yang berada pada level 3.

Namun demikian, Cris menjelaskan, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian penting dari hasil prediket level 3 yang berhasil diraih Itjen Kemhub tersebut, yaitu : Pertama, Pemenuhan kelengkapan dokumen pengawasan di seluruh kegiatan pengawasan Itjen Kemenhub masih belum sempurna. Kedua, belum terdapat kebijakan yang mengatur pemberian reward bagi tim terbaik, dan Ketiga, belum dilakukan telaahan sejawat secara eksternal dengan APIP Kementerian lain. 

Untuk memperkuat fungsi Itjen, beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya : SDM Auditor internal diwajibkan untuk memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan meliputi, knowledege, skill, dan attitude. Selain itu, auditor diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan profesional secara berkelanjutan.