:
Oleh H. A. Azwar, Kamis, 21 Januari 2016 | 15:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 484
Jakarta, InfoPublik - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2016 diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan langkah antara pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan anggaran bidang ketenagakerjaan tahun 2016.
Adanya kesamaan persepsi dan langkah ini, agar ekonomi sektor riil dapat menggeliat sehingga kemampuan daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik.
Demikian dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam sambutan pembukaannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2016 dengan tema “Sinergitas Pembangunan Ketenagakerjaan Pro Rakyat yang Kuat, Inklusif dan Berkelanjutan antara Pusat dan Daerah” di Jakarta, Kamis (21/1).
"Esensi tema ini menuntut agar kinerja pelaksanaan program maupun kegiatan dapat optimal dan akuntabel bila dilakukan secara bersama dan koordinatif antara pusat dengan daerah secara berkesinambungan berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Menaker.
Dalam sambutannya, Menaker mengemukana bahwa, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, jumlah pengangguran terbuka pada Agustus 2015 mencapai 7,6 juta atau sekitar 6,18% yang didominasi usia muda.
"Kita berkewajiban memfasilitasi penempatan tenaga kerja sebanyak 2 juta pencari kerja per tahun dan menciptakan 10 ribu wirausaha baru dengan target 50 ribu sampai tahun 2019," kata Menaker.
Untuk menekan tingkat pengangguran, lanjut Hanif, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mendorong pengembangan investasi dalam negeri yang bersifat padat karya, memberikan kemudahan berinvestasi termasuk peningkatan pelayanan berupa penyederhanaan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Saya harapkan dinas provinsi, kabupaten/kota menyiapkan SDM yang kompeten dan mengkondisikan hubungan industrial yang kondusif. Selain itu, perlu dikembangkan potensi sumber daya lokal sampai tingkat desa menjadi potensi ekonomi produktif guna mendorong perluasan kesempatan kerja," imbuhnya.
Menaker juga meminta Balai Latihan Kerja (BLK), baik UPTP maupun UPTD dan LPK harus dikembangkan untuk merespon dinamika yang berkembang saat ini serta tidak hanya business as usual.
Ia menjelaskan, sebagai implementasi UU 23 Tahun 2014 terutama yang menyangkut bidang Ketenagakerjaan, walaupun berubah menjadi non pelayanan dasar, namun tetap menjadi urusan wajib pemerintah.
Oleh karenanya, pelayanan yang menyangkut pelatihan dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan pembinaan hubungan industrial tetap harus dilaksanakan dengan berorientasi kepada pelayanan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.
Di akhir sambutannya, Menaker meminta, mulai tahun 2016 ini, waktu pelaksanaan program dan anggaran akan dipercepat dimulai paling lambat awal Pebruari. "Saya minta, untu dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal agar realisasi penyerapan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan dapat mencapai di atas 97% hingga 98% pada akhir tahun 2016," pesannya.
Untuk itu, lanjutnya, sinergitas pusat dan daerah sebagai pelaksana program maupun anggaran merupakan representasi kompetensi. Untuk itu, komunikasi dan koordinasi antar pusat dan daerah harus selalu diperkuat.
"Apabila dijumpai permasalahan di lapangan dan sekiranya permasalahan tersebut langsung dapat dieksekusi oleh daerah, langsung ambil tindakan dan laporkan ke pusat melalui unit eselon 1 sesuai dengan pemilk prpgram masing-masing. Apabila permasalahan yang ditemui memerlukan upaya penanganan yang melibatkan unit kerja eselon 1 Kementerian Ketenagakerjaan, maka lakukan koordinasi dengan unit kerja dimaksud," pungkas Menaker.