:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 21 Januari 2016 | 14:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyerahkan 1.240 bus bantuan kepada pemerintah daerah dan dua BUMN di bidang transportasi.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub JA Barata mengungkapkan pada 2015, Ditjen Perhubungan Darat Kemhub berhasil menyelesaikan pembuatan 1.240 unit bus yang dikerjakan oleh tujuh perusahaan karoseri. "Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemhub 2015-2019 untuk tahun 2015 yaitu sebanyak 1.190 bus. Bus tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo kepada para perwakilan dari sembilan Pemerintah Daerah, Perum DAMRI dan PPD," ujar Barata di Jakarta, Kamis (21/1).
Hingga tahun 2019, Kemhub akan membuat sebanyak 4.150 Bus yang terdiri dari, 3.170 bus BRT, 290 bus Angkutan Perkotaan, 95 bus pemadu moda, dan 595 bus Perintis.
Lebih lanjut, Barata merinci, dari total 1.240 unit Bus tersebut, sebanyak 1.050 unit dimanfaatkan untuk Bus Rapid Transit (BRT), 15 unit untuk Bus Pemadu Moda, 50 unit untuk Bus Angkutan Perkotaan, dan 125 unit untuk Bus Angkutan Perintis.
Adapun ke-1.050 unit bus BRT tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Aceh (25 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (20 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Maluku (5 unit); Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Batam (15 unit); Pemerintah Daerah Kota Palembang (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Semarang (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Sorong (10 unit); Perum Damri (225 unit); dan Perum PPD (600 unit).
Penerima 15 unit Bus Pemadu Moda adalah Perum DAMRI yang digunakan untuk melayani : Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Provinsi Bengkulu (tiga unit); Bandar Udara El-Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (tiga unit); Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (tiga unit); Bandar Udara Mutiara, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (tiga unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (tiga unit).
Sementara penerima 50 unit Bus Angkutan Perkotaan yaitu, Pemerintah Daerah Kota Sabang, Provinsi Aceh (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (tiga unit); Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (tiga unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (dua unit).
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (tiga unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (tiga unit); Pemerintah Daerah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (tiga unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (tiga unit); Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (tiga unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (tiga unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (dua unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (tiga unit); dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (tiga unit).
Sedangkan, penerima 125 Bus Angkutan Perintis adalah Perum DAMRI di 31 Provinsi yaitu : Provinsi Aceh (empat unit); Provinsi Sumatera Utara (lima unit); Provinsi Sumatera Barat (satu unit); Provinsi Riau (lima unit); Provinsi Kepulauan Riau (empat unit); Provinsi Jambi (dua unit); Provinsi Bengkulu (satu unit); Provinsi Sumatera Selatan (enam unit); Provinsi Bangka Belitung (tujuh unit); Provinsi Lampung (satu unit); Provinsi Banten (dua unit); Provinsi Jawa Barat (sembilan unit); Provinsi Jawa Tengah (satu unit); Provinsi Jawa Timur (tujuh unit); Provinsi Nusa Tenggara Barat (tujuh unit); Provinsi Nusa Tenggara Timur (sepuluh unit).
Kemudian, Provinsi Kalimantan Barat (dua unit); Provinsi Kalimantan Tengah (delapan unit); Provinsi Kalimantan Selatan (empat unit); Provinsi Kalimantan Timur (dua unit); Provinsi Kalimantan Utara (enam unit); Provinsi Sulawesi Selatan (satu unit); Provinsi Sulawesi Barat (dua unit); Provinsi Sulawesi Tengah (dua unit); Provinsi Sulawesi Tenggara (enam unit); Provinsi Gorontalo (dua unit); Provinsi Sulawesi Utara (dua unit); Provinsi Maluku (empat unit); Provinsi Maluku Utara (dua unit); Provinsi Papua (enam unit); dan Provinsi Papua Barat (empat unit).
Adapun terkait status kepemilikan/aset dari total 1.240 bus bantuan tersebut, lanjut Barata adalah sebanyak 275 unit bus sedang BRT dan bus Angkutan Umum Perkotaan yang dihibahkan kepada Pemda menjadi aset milik daerah. Sementara, sebanyak 125 unit bus sedang perintis yang diserahkan kepada Perum DAMRI dijadikan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perum DAMRI. Sisanya, sebanyak 840 unit bus Pemadu Moda yang diserahkan kepada Perum DAMRI dan Perum PPD sebagai penugasan dari Pemerintah Pusat, tetap sebagai aset Pemerintah Pusat.