:
Oleh H. A. Azwar, Kamis, 14 Januari 2016 | 13:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 449
Jakarta, InfoPublik - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Keselamatan kerja yang dimaksud adalah upaya untuk menjaga keselamatan diri dalam rutinitas kegiatan sehar-hari.
"Kita harus berupaya untuk menjaga diri dalam keadaan selamat. Safety is my live yang baru dilauncing oleh Menteri Ketenagakerjaan merupakan salah satu take line yang menggugah bahwa hidup dan kehidupan kita harus dimulai dari keselamatan," kata Direktur Pengawasan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Amri AK, di Kantor Kemnaker, Kamis (14/1).
Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi fisik yang prima dan sehat tentunya akan menunjang tingkat produktivitas. “Masyarakat harus berorientasi pada upaya-upaya K3 sebagai landasan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, landasan hukum yang menerapkan dan meminta masyarakat untuk menerapkan K3 dengan baik adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Pemerintah juga melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 86 yang berbunyi setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan utama di bidang K3.
"Undang-Undang tersebut, mengatur seluruh unsur yang berada di tempat kerja baik itu tenaga kerja maupun unsur lain di tempat kerja harus bersama-sama menjalankan K3," pungkas Amri.