Kerjasama Ditjen Bea Cukai dan KKP Gagalkan Ekspor Ilegal Mutiara 114 Kg

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 12 Januari 2016 | 15:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 422


Jakarta, InfoPublik -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan ekspor ilegal 114 kilogram (kg) mutiara dengan negara tujuan ke Hong Kong. Negara terselamatkan dari kerugian diperkirakan senilai Rp 45 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Indonesia selama ini tidak pernah menikmati keuntungan dari sumber daya alam yang dieksploitasi perusahaan asing, salah satunya mutiara yang melimpah di Maluku dan Nusa Tenggara. "Atas kerjasama dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan KKP telah berhasil menggagalkan pengiriman 114 kg mutiara ke Hong Kong," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1). 

Menurut Bambang, pencegahan tersebut terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dengan potensi kerugian sebesar Rp 45 miliar. Potensi kehilangan itu diukur dari harga mutiara sebesar Rp 400 ribu per gram. "Kalau tidak dilakukan pencegahan, kita bisa kehilangan devisa yang sangat bermanfaat dan kerugian immaterial tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan baku diselundupkan ke luar negeri," ujarnya. 

Bambang menambahkan, pada 2 Desember 2015, CV.SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), barang tersebut diajukan sebagai Beads (manik-manik) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kg. Pengiriman tersebut menggunakan konsolidatir (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan hasil analisa intelijen, ada indikasi pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, yaitu barang tidak sesuai dengan PEB. Kemudian diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratoriun oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB), dan hasilnya adalah barang tersebut merupakan jenis Mutiara Budidaya dari laut yang belum diolah.

Awal ekspor ilegal terindentifikasi Bea Cukai Tanjung Priok, bermula dari kecurigaan yang berawal dari pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari CV SBP pada 2 Desember 2015. Barang tersebut diajukan sebagai manik-manik yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,6 Kg. 

Pengiriman tersebut menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengiriman dengan beberapa penerima barang di luar negeri. Selanjutnya, berdasarkan informasi KKP dan hasil analisa intelijen diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. 

"Indikasinya barang tidak sesuai dengan PEB. Sehingga Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Badan Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji laboratorium BPIB keluar dan menyatakan barang itu jenis mutiara budidaya dari laut (belum diolah)," jelas dia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, lanjut Menkeu, dilakukan penindakan dan penelitian terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Hukumannya dipidana paling singkat 2 tahun, paling lama 8 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan Rp 5 miliar paling banyak," tegas Bambang. 

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menambahkan, kerja sama yang dilakukan KKP dan Kemenkeu melalui Bea Cukai sudah dilakukan semenjak tahun lalu, dan mengapresiasi Bea Cukai karena berhasil menggagalkan ekspor ilegal.

“Sebetulnya, kita bekerja sama sudah mulai setengah tahun lalu dari mulai hasil perikanan dan produk lainnya. Apresiasi yang besar untuk Dirjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan ekspor ilegal yang merugikan Indonesia, karena nilainya tidak tercatat,” tambahnya.