31 Provinsi Naikkan Upah Minimum Provinsi 2016

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 12 Januari 2016 | 14:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan 31 provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI-Jamsos) Kemnaker, 31 Provinsi tersebut telah menaikkan UMP dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan tiga provinsi yang belum menetapkan UMP meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. "Data sudah ada," kata Direktur Pengupahan Ditjen PHI-Jamsos Kemnaker, Andriyani di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/1).

Prosentase kenaikan UMP tertinggi ada di Provinsi Gorontalo mencapai 17,19 persen, disusul Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai 14 persen. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi terbaru yang memberlakukan UMP.

Berikut data kenaikan UMP di 31 Provinsi untuk tahun 2016:

1.       Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.954.000 pada 2015. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

2.        Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.

3.      Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

4.      Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5.      Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

6.     Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

7.     Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.

8.    Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.

9.      Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.

10.     Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar  Rp1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 06 November 2015.

11.    Sumatera Utara,  menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.

12.    Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.

13.     Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.

14.    Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesa Rp2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

15.     Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.

16.     Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

17.     Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

18.     Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.

19.   Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

20.   Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar  Rp1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

21.    DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp3.100.000  atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

22.     Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

23.     Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

24.     Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

25.     Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.763.000 atau naik 11,51 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.

26.     Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.

27.     Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.

28.  Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.

29.     Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp1.425.000 atau naik 14 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 246/KEP/HK/2015 per 29 Oktober 2015.

30.     Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2.206.000 atau naik 11,73 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.974.346. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015 per 24 November 2015.

31.    Papua, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 per 30 November 2015.