:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 12 Januari 2016 | 13:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 791
Jakarta, InfoPublik - Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada 12 Januari 2016 merupakan tahun kedua bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, perperan aktif dan bekerja secara kolektif dan terus menerus.
Kesemuanya itu dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020” sebagai tindak lanjut dari Visi K3 “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015. "Saya mengimbau, mengajak dan mendorong agar semua Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para cendekiawan, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, dan masyarakat lainnya, melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan masyarakat umum di seluruh tanah air," pesan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, dalam sambutannya pada Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dan Pernyataan Dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2016 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/1).
Dalam sambutannya, Menaker mengatakan Tahun 2015 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, genap berusia 45 tahun, suatu usia yang cukup mapan dalam menapak pengejawantahan penerapan pelaksanaan UU tersebut di Indonesia, namun pelaksanaan UU tersebut masih belum diterapkan secara maksimal.
"Sepertinya yang kita lihat dan dengar beberapa waktu lalu, masih saja kecelakaan kerja terjadi di beberapa sektor usaha, yang masih hangat di ingatan kita jatuhnya pesawat lift yang terjadi di perusahaan dengan korban beberapa pekerja meninggal dunia, kasus kebakaran perusahaan juga menimbulkan korban meninggal yang tidak sedikit," katanya.
Bahkan, lanjut Hanif, data dari BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2015 menunjukkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.375 orang. Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, belum optimal.
"Kejadian tersebut di atas harus kita jadikan pelajaran yang sangat berharga untuk mencegah tidak terulangnya kejadian yang sama. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," imbuhnya.
menaker menjelaskan, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktivitas, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 UU No 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui PP No 50 Tahun 2012.
Dalam sambutannya, Hanif menambahkan, perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah adanya persyaratan baru oleh Negara pengimpor terutama Negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya system manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
"Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing," kata Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan.
Mulai dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya di bidang K3.
Apabila K3 terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas. Apabila produktivitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional.