Layanan Izin Investasi 3 Jam Resmi Diluncurkan

:


Oleh R.M. Goenawan, Senin, 11 Januari 2016 | 11:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 370


Jakarta, InfoPublik - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Program Layanan Izin Investasi 3 Jam 8+1 dan Fasilitas Importasi Barang Melalui Percepatan Jalur Hijau.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan layanan ini merupakan terobosan dari pemerintah untuk memudahkan para investor yang akan menanamkan modalnya maupun melakukan ekspansi investasinya di Indonesia. "Ini merupakan terobosan investasi yang menyediakan 9 produk di mana satu produknya merupakan infomasi pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujarnya, Senin (11/1).

Acara peluncuran dilakukan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Ruang Nusantara Lantai 1 Gedung Suhartoyo BKPM. Turut hadir juga jajaran menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di antaranya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Roesan Roeslani.

Produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan investasi 3 jam adalah izin investasi, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Angka Pengenal Importir Produse, NIK.

Franky mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan Program Layanan Izin Investasi 3 Jam ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor, diantaranya nilai investor minimal Rp100 miliar  atau senilai US$7,5 juta atau dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri setidaknya sebanyak 1.000 orang.