:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 4 Desember 2018 | 10:30 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 12K
Jakarta, InfoPublik - Pasca putusan pengadilan terkait dengan sengketa tanah, masyarakakat harus mengajukan pengangkatan sita kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN). Supaya secara administrasi negara mencatat bahwa tanah tersebut bebas sengketa.
Dilansir dari situs atrbpn.go.id pada Jumat (30/11) menjelaskan, langkah pertama adalah mendatangi kantor wilayah pertanahan sesuai dengan domisili yang objek lahan. Kemudian ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat jika ingin mengajukan pengangkatan sita antara lain:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan.
Setelah melengkapi persyaratan diatas kemudian, pemohon dapat langsung menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan persyaratan tersebut. Prosesnya tidak lama, ketika dinyatakan lengkap oleh loket tersebut, pemohon diarahkan ke loket selanjutnya yakni pembayaran.
Disana pemohon diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran yang dibebankan sebesar Rp50 ribu. Pemohon akan diberikan tanda bukti sudah membayar pelayanan pengangkatan sita. Selepas dari tahapan ini, pemohon dapat menunggu sesuai dengan aturan yang berlaku yakni tiga hari kerja.
Setelah tiga hari, pemohon dapat langsung mendatangi loket pelayanan kembali untuk mengambil surat pemberitahuan pengangkatan sita dengam membawa tanda bukti dari loket pendaftaran.