Minggu, 30 Maret 2025 6:6:33

Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga dan Delaying System Perlancar Arus Mudik

: Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 26 Maret 2025 | 12:28 WIB - Redaktur: Untung S - 117


Jakarta, InfoPublik- Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa kapasitas jalan, pertumbuhannya tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang hampir mencapai 164 juta di Indonesia.

Dengan adanya pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas, diharapkan dapat mengurangi beban di jalan selama libur Lebaran 2025.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB, karena jenis kendaraan ada lima, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus barang, dan angkutan lainnya. Dari 164 juta kendaraan tadi, itu bisa kita kurangi dengan adanya pembatasan angkutan barang,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).

Berkaitan dengan prediksi cuaca dan kondisi laut yang tidak menentu di penyebrangan pelabuhan, agar tidak terjadi penumpukan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan akan diterapkan sistem penundaan (delaying system) pada bufferzone yang sudah disediakan.

“Penyebrangan kondisi laut itu di penyebrangan kurang bagus, sedangkan para penumpang atau kendaraan sudah masuk. Oleh karena itu, perlu ada delaying system sehingga kita memiliki bufferzone,” jelasnya.

“Misalnya, di Pelabuhan Merak, kendaraan tidak bisa menyeberang. Kami sudah menyiapkan delaying system di tiga dermaga, kemudian di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Nanti, masyarakat yang akan menyeberang, jika cuacanya kurang bagus, akan kami tunda dulu,” tambahnya.

Sementara itu di Satgas pengaturan, terdapat pusat pengendali untuk Posko Operasi di NTMC Korlantas Polri.

Kemudian, untuk pengendali lapangan ada di Command Center KM 29 yang terdapat 18 aplikasi dari Jasa Marga, Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas yang semuanya terintegrasi.

Dirgakkum pun mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar memastikan kesehatan kendaraan dan pengemudi, serta beristirahat di rest area jika merasa lelah.

Jika rest area penuh, terang dia, masyarakat dapat keluar tol, karena tarif tol keluar dan lanjut tidak ada perbedaan.

“Cek kesehatan tubuh, cek kendaraan, dan apabila lelah, silakan beristirahat di rest area. Jika rest area penuh, bisa keluar dari tol, karena tarif tol antara keluar dan lanjut tidak ada perbedaan,” jelas dia.

 

Berita Terkait Lainnya