Minggu, 23 Maret 2025 13:14:1

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Jelang Idulfitri

: Memperlancar Arus Mudik dan Balik Lebaran | Foto : Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 21 Maret 2025 | 23:05 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

"Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan, sekaligus mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di Kota Pontianak selama periode Idulfitri," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, pada Jumat (21/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha angkutan barang. Pertama, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda enam dan/atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada H-2 mulai pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB Hari Raya Idulfitri.

“Kedua, pemilik usaha angkutan barang diminta untuk menyesuaikan waktu operasi kendaraan sesuai dengan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Trisna juga mengimbau pemilik kendaraan untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool yang dimiliki dan tidak parkir di badan jalan.

"Kami meminta seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025,” imbaunya.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:47 WIB
Arus Mudik, Karantina Gorontalo Jamin Kelancaran Komoditas Pangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 22:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian Minta Daerah Pastikan Kelancaran Arus Mudik