Infografis
Jakarta, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta. Penonaktifan KTP dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, atau ada keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan.