: Infopublik.id
Oleh Administrator, Rabu, 24 Juli 2024 | 10:21 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Jakarta, InfoPublik - Warga negara asing dapat mengurus kartu izin tinggal terbatas di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing sebagai bentuk pengawasan keimigrasian. Hal ini berbeda dengan visa on arrival yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah salah satu izin keimigrasian paling populer bagi orang asing yang ingin tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Untuk mendapatkannya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas).
VITAS ini dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja, yang berfungsi untuk menentukan jenis dokumen yang diperlukan baik oleh penjamin maupun orang asing saat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Orang asing pemegang VITAS wajib melapor diri ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS mereka menjadi ITAS maksimal 30 hari sejak kedatangan di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada beberapa kelompok orang. Ini termasuk orang asing yang masuk ke Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, serta orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
Selain itu, nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, serta orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak dari pasangan tersebut, juga berhak mengajukan KITAS.
Proses alih status dari izin tinggal kunjungan ke KITAS juga dapat dilakukan oleh beberapa kategori orang asing. Ini meliputi mereka yang berada di Indonesia untuk penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli, menjalankan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti pendidikan dan pelatihan, melakukan penelitian ilmiah, serta bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas. Anak berkewarganegaraan asing yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia atau pemegang Izin Tinggal Terbatas juga dapat mengajukan alih status. Selain itu, orang asing eks Warga Negara Indonesia dan mereka yang berada di Indonesia untuk rumah kedua juga dapat mengurus alih status ini.
Mengurus KITAS memerlukan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, dengan pemahaman yang jelas tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku, proses ini dapat berjalan lebih lancar. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam mengurus KITAS, disarankan untuk menghubungi kantor imigrasi setempat atau konsultan imigrasi yang berpengalaman.