: infopublik.id
Oleh Administrator, Rabu, 31 Juli 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Jakarta, InfoPublik - Mengurus Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) merupakan investasi krusial bagi pelaku industri wisata di Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan jaminan perlindungan bagi wisatawan, tetapi juga meningkatkan reputasi dan daya saing usaha pariwisata di pasar domestik maupun global.
Ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sertifikasi CHSE mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang khusus dirancang untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Program sertifikasi ini memastikan bahwa usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, dan homestay, memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.
Manfaat Sertifikasi CHSE:
Pertama, sertifikasi CHSE memberikan jaminan kepada wisatawan bahwa mereka akan menerima layanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan. Dengan memiliki sertifikat ini, usaha pariwisata dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan bisnis. Wisatawan cenderung memilih destinasi atau layanan bersertifikat CHSE karena mereka merasa lebih aman dan nyaman selama berwisata.
Kedua, sertifikasi ini juga membantu usaha pariwisata dalam memenuhi standar internasional, yang secara signifikan dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global. Usaha pariwisata yang bersertifikat CHSE diakui telah memenuhi kriteria internasional dalam hal kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Hal ini membuka peluang lebih besar untuk menarik wisatawan internasional, yang kini semakin selektif dalam memilih destinasi wisata yang aman dan berkualitas.
Proses Pengurusan Sertifikat CHSE:
Proses mendapatkan sertifikat CHSE dimulai dengan penilaian mandiri, diikuti oleh verifikasi oleh auditor, hingga akhirnya penerbitan sertifikat dan label "I DO CARE". Proses ini biasanya memakan waktu minimal dua minggu, namun bisa lebih lama jika ada syarat yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan segala dokumen dengan baik dan memastikan semua kriteria penilaian terpenuhi.
Dengan memiliki sertifikat CHSE, pelaku usaha pariwisata tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap pelayanan berkualitas dan perlindungan lingkungan. Sertifikasi ini adalah langkah strategis yang tidak hanya melindungi wisatawan tetapi juga memajukan industri pariwisata Indonesia di mata dunia.