Kejahatan Siber Merajalela, Harus Bagaimana Jika Jadi Korban?

: infopublik.id


Oleh Administrator, Rabu, 24 Juli 2024 | 08:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 397


Jakarta, InfoPublik - Polisi siber, yang dikenal sebagai Unit Patroli Siber, adalah bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas memelihara keamanan di dunia maya. Tim ini melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan siber. Selain itu, mereka juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mencegah warga menjadi korban atau bahkan pelaku kejahatan siber.

Visi utama Unit Patroli Siber adalah menciptakan lingkungan digital yang aman di Indonesia dengan memerangi kejahatan siber dan melindungi warga negara dari ancaman online. Tim ini bertugas di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, yang memiliki tanggung jawab khusus dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Dittipidsiber menangani dua kelompok utama kejahatan siber, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Computer crime melibatkan penggunaan komputer sebagai alat utama untuk melakukan kejahatan seperti peretasan, intersepsi ilegal, dan manipulasi data. Sementara itu, computer-related crime menggunakan komputer sebagai alat bantu untuk melakukan kejahatan seperti pornografi online, penipuan, dan ujaran kebencian. Untuk mendukung pembuktian kejahatan-kejahatan ini, Dittipidsiber dilengkapi dengan Laboratorium Digital Forensik yang telah meraih ISO 17025:2018. Laboratorium ini memungkinkan mereka untuk melakukan uji dan kalibrasi barang bukti digital dengan standar mutu yang tinggi.

Dengan adanya Unit Patroli Siber, masyarakat diharapkan merasa lebih aman saat beraktivitas di dunia maya. Jika Anda menjadi korban kejahatan siber, jangan ragu untuk melaporkannya, agar tindakan cepat dan tepat dapat dilakukan. Polisi Siber siap membantu dan melindungi Anda dari ancaman siber yang semakin marak.

 

Berita Terkait Lainnya