Infografis
Jakarta, InfoPublik - Setelah berakhirnya pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) periode pertama pada 15 Januari 2024 lalu, masyarakat yang ingin pindah TPS masih dapat mengurus pengajuannya pada periode kedua yaitu H-7 (7 Februari 2024). Namun syarat yang harus dipenuhi kali ini berbeda dengan pindah TPS periode pertama.