Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Secara Online

: Infopublik.id


Oleh Administrator, Rabu, 24 Juli 2024 | 10:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 432


Jakarta, InfoPublik - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas yang berisi informasi tentang anggota keluarga dan hubungannya. Setiap keluarga wajib memiliki KK karena sering dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi di Indonesia. Jika KK hilang atau rusak, sekarang masyarakat bisa mencetaknya sendiri. 

Jangan ragu, meski tidak menggunakan kertas khusus dengan hologram, KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum. Hal ini dimungkinkan karena KK yang dicetak sendiri memiliki barcode, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang dicetak di kertas khusus.

Oleh karena itu, mengurus dokumen kependudukan yang hilang sekarang jadi lebih mudah. Tak hanya KK, akta kelahiran dan akta kematian juga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram dengan printer di rumah. Jadi, Anda tidak perlu lagi pergi ke kantor Dukcapil untuk mengurusnya.

Mari nikmati proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan praktis untuk semua.

 

Berita Terkait Lainnya