PBI JK Masuk Desil 6–10? Segera Lakukan 3 Langkah Ini!
Indonesiabaik.id
Indonesiabaik.id
Jakarta, InfoPublik – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercatat dalam Desil 6–10 diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pembaruan data sosial ekonomi. Masa tenggang ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memastikan data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila setelah masa tenggang berakhir peserta masih tercatat dalam Desil 6–10, kepesertaan PBI JK dapat dinonaktifkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, peserta perlu segera melakukan tiga langkah berikut:
a. Cek Status Kepesertaan PBI JK
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui laman resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan status kepesertaan dan informasi desil yang tercatat. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah peserta masuk dalam kategori Desil 6–10 dan perlu melakukan pembaruan data.
b. Ajukan Pembaruan Data DTSEN
Jika desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, peserta dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
Menghubungi pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk proses pembaruan melalui Aplikasi SIKS-NG.
Mengakses laman dtsen-form.bps.go.id untuk melakukan pengecekan DTSEN.
Mengakses laman perlinsos.kemensos.go.id sebagai kanal pembaruan data perlindungan sosial.
Pembaruan ini diperlukan agar data sosial ekonomi yang digunakan sebagai dasar penetapan kepesertaan mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
c. Sesuaikan Segmen Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang tercatat dalam Desil 6–10 atau sudah memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri, kepesertaan dapat disesuaikan dengan beralih ke segmen peserta mandiri BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui skema kepesertaan yang sesuai dengan kondisi ekonominya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengecekan dan pembaruan data selama masa tenggang 90 hari. Pastikan informasi sosial ekonomi yang tercatat telah sesuai dengan kondisi terkini agar penetapan kepesertaan PBI JK dapat dilakukan secara tepat sasaran. Segera cek status kepesertaan dan manfaatkan masa tenggang yang tersedia agar tidak melewatkan kesempatan melakukan pembaruan data.
Sumber: Badan Komunikasi Pemerintah, Kementerian Sosial, Indonesiabaik.id
© Copyright 2026, All Rights Reserved