Ada Magang hingga KPR Subsidi, Ini Program Ekonomi Pemerintah yang Berlanjut pada 2027
indonesiabaik.id
indonesiabaik.id
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menyiapkan keberlanjutan sejumlah program ekonomi pada 2027 untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan pekerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta mendukung sektor perumahan dan dunia usaha.
Melansir siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah program yang telah dilaksanakan pada 2026 akan dilanjutkan pada tahun depan.
Berikut sejumlah program ekonomi yang disiapkan untuk berlanjut pada 2027:
Program Magang Nasional: Dilanjutkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta.
Program Vokasi: Dilanjutkan untuk 300 ribu orang guna mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Pengurangan PPh Pasal 21: Dilanjutkan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja. Pada 2027, kebijakan ini direncanakan berlaku di seluruh sektor.
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pemerintah membahas penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi bersama Menteri Keuangan.
PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Perumahan: Fasilitas dilanjutkan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM): Kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan, termasuk pemberian diskon sebagaimana diterapkan pada 2026.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pemanfaatan JKP selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi: Pemerintah menyiapkan tambahan program bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program ini menawarkan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Fasilitas PPN untuk Logam Mulia: Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen, menyesuaikan ketentuan yang berlaku saat ini.
Keberlanjutan program-program tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan peningkatan keterampilan, serta mendukung daya beli masyarakat dan akses terhadap hunian.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan pelaksanaan dan ketentuan masing-masing program melalui informasi resmi kementerian dan lembaga terkait.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
© Copyright 2026, All Rights Reserved